Irmansyah (19) warga Kelurahan Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Madina diamankan personil Satreskrim Polres Mandailing Natal. Remaja tersebut diamankan karena membuat uang palsu dan membelanjakannya di pasar malam.
Kapolres Madina AKBP Bony JS Sirait SIK, Kamis (26/2) mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
"Tersangka kita amankan karena uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan menggunakan printer dan kertas HVS. Setelah uang dicetak, tersangka membelanjakannya di pasar malam di wilayah itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar pecahan Rp50 ribu, printer, kertas HVS, minyak goreng, koin, dan gunting. "Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," pungkasnya. [hta]
KOMENTAR ANDA