Polsek Sunggal menggagalkan penyelundupan 2000 liter minyak tanah di Jalan Medan- Binjai KM 13,5, Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis (26/2/2015).
Minyak tanah yang akan diselundupkan itu diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L 300 Pick Up BK 9350 RD yang ditutup dengan pupuk kompos.
Polisi juga mengamankan sang sopir N (34) warga Jalan Cempaka, Desa Kedai Duren, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang dan kernet FH (28) warga Desa Bukit Tua, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Deliserdang.
Informasi yang dihimpun, digagalkannya penyelundupan ini bermula saat petugas yang melakukan razia Pagi, Siang, Malam, Subuh (PSMS) menggentikan laju mobil keduanya.
Petugas yang melihat 11 drum berisikan 2000 liter minyak tanah, meminta kedua pelaku untuk menunjukkan surat izin pengantaran minyak tanah tersebut ke Brastagi. Namun, kedua pelaku tidak dan menunjukkannya.
Saat diinterogasi, FH mengaku jika barang tersebut milik Amos (DPO)." Minyak tanah itu milik Amos dan mau dijual ke Brastragi seharag Rp7500," katanya.
Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono membenarkan diamankannya kedua pelaku penyelundupan minyak tanah tersebut.
"Benar dan kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Keduanya kita jerat dengan pasal 55 UU Migas dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA