post image
KOMENTAR
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu, Jamaren Ginting di hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Robert di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/2/2015).

Terdakwa terbukti bersalah karena  menyelewengkan Rp 2,4 miliar potongan pajak penghasilan PNS di instansinya.

Terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili dan  menyatakan bahwa terdakwa Jamaren Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucapnya.

Selain dihukum 6 tahun penjara, terdakwa  juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar. Jika tidak membayar, hartanya akan disita dan dilelang.

"Apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana  penjara selama 2 tahun," ucapnya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari JPU Haikal dari Kejari Rantau Prapat yang meminta agar majelis hakim menjatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp 350 juta subsider 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti  Rp 2,4 miliar.

Menyikapi putusan majelis hakim, Jamaren menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan JPU.

Seusai Sidang, Jamaren mengaku tidak mengetahui dana PPh itu tidak disetorkan bendaharanya di Dinas Pendidikan Labuhan Batu.
 
"Kenapa saya yang harus bertanggung jawab, padahal saya tidak mengetahui uang itu tidak disetornya," ucapnya.[ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum