Ketua DPW PPP Sumatera Utara, Fadly Nursal menanggapi munculnya surat SK DPP PPP no 04-A/SK/DPP/W/XI/2014 yang berisi pengangkatan Aswan Jaya Cs, menggantikan kepengurusannya di DPW PPP Sumut. SK tersebut dikeluarkan oleh pengurus dari kubu Djan Faridz.
Menurutnya, putusan PTUN yang mengabulkan gugatan mantan ketua umum PPP Suryadharma Ali atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy tidak bisa diartikan langsung sebagai bentuk kemenangan Kubu Djan Faridz yang dihasilkan dari Muktamar PPP di Jakarta.
"Kalau putusan PTUN tersebut tidak dibanding oleh Menkumham, maka kepengurusan Romahurmuziy berarti batal dan inkrah. Dengan demikian, maka kepengurusan DPP PPP kembali ke Muktamar Bandung dimana Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris," katanya, Kamis (26/2/2015).
Dalam proses persidangan tersebut, kubu Djan Faridz menurutnya sama sekali tidak disinggung. Sebab, kepengurusan Djan Faridz tidak masuk dalam proses hukum tersebut.
"Yang dikabulkan itu gugatan SDA, lantas setelah itu diterima apa bisa langsung kepengurusan versi Muktamar Jakarta dinyatakan sah. nggak gitu cara berfikirnya. Justru harus kembali ke hasil Muktamar Bandung. Nah, kubu Djan Faridz ini darimana munculnya?. Jangan nanti mereka jadi ditertawakan orang karena salah prosedur," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua DPW PPP Sumu versi Djan Faridz, Aswan Jaya memberikan keterangan mengenai munculnya SK Pengangkatan dirinya menggantikan Fadly Nursal. SK tersebut menruutnya muncul atas dasar munculnya putusan PTUN yang membatalkan kepengurusan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP.[rgu]
KOMENTAR ANDA