Polisi Paris menangkap tiga wartawan Al-Jazeera tengah menerbangkan pesawat tak berawak atau drone secara ilegal di daerah Bois de Boulogne selama dua hari terakhir.
Seperti dimuat BBC, pihak Al-Jazeera mengatakan, ketiga wartawannya tersebut tengah menjalani syuting sebuah laporan mengenai drone misteri yang terbang baru-baru ini di kota.
Drone terlihat di landmark kota Perancis pada malam hari, Selasa (24/2). Menerbangkan drone di atas kota Paris tanpa lisensi merupakan tindakan melanggar hukum. Menurut peraturan Perancis, pelanggar terancam hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda 85 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1 miliar.
Salah satu sumber pengadilan menyebutkan, dari tiga orang yang ditangkap, salah satu di antara mereka sedang mengendalikan drone, yang kedua sedang merekam gambar, sementara yang ketiga sedang menonton.
Nama-nama dan kebangsaan ketiga wartawan dari stasiun televisi yang berbasis di Qatar tersebut belum dirilis hingga saat ini.
Jenis pesawat apapun yang terbang lebih rendah dari 6 ribu meter (19.700 kaki) di pusat kota Paris adalah bentuk pelanggaran hukum. Menerbangkan pesawat apapun, termasuk drone, helikopter polisi, dan ambulans udara, membutuhkan izin dari pemerintah kota.
Namun, menerbangkan pesawat tanpa awak pada malam hari sepenuhnya dilarang oleh Pemerintah Perancis.
Oktober 2014 lalu, seorang turis asal Israel didenda 400 euro dan menghabiskan malam di penjara setelah menerbangkan sebuah drone di atas sebuah kantor polisi dan rumah sakit bersejarah, Hotel Dieu.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA