post image
KOMENTAR
Putusan PTUN yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali langsung berimbas hingga ke daerah. Sejumlah pengurus DPW PPP tingkat provinsi mulai dibentuk melalui SK Ketua Umum PPP Djan Faridz, sekaligus menganulir susunan kepengurusan DPW PPP tingkat provinsi dari kubu Ketua Umum Romahurmuziy.

Pengurus DPW PPP Sumatera Utara juga masuk dalam susunan pengurus DPW yang berganti setelah munculnya SK yang dikeluarkan oleh kubu Djan Faridz no 04-A/SK/DPP/W/XI/2014.

Dalam SK tersebut Aswan Jaya ditunjuk menjadi Ketua DPW PPP Sumut, Parulian Siregar menjadi Sekretaris dan Syafii Sitorus menjadi Bendahara.

"Jadi saat ini susunan kepengurusan yang sah adalah kami," kata Aswan Jaya saat memberikan keterangan di Medan, Kamis (26/2/2015) sesaat lalu.

Aswan menjelaskan, dalam waktu dekat mereka akan langsung menggelar konsolidasi internal dengan mengumpulkan semua pengurusu ditingkat DPC PPP kabupaten/kota. Konsolidasi ini dimaksudkan untuk mengetahui sikap mereka atas putusan tersebut.

"Hari Minggu ini kita akan langsung kumpulkan pengurus DPC, kita akan satukan sikap kader di Sumatera Utara atas putusan dan kepengurusan yang baru ini," ujarnya.

Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali atas SK Menkumham tentang susunan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya dimana Romahurmuziy menjabat sebagai Ketua Umum dan Ainur Rofiq sebagai Sekretaris. Dengan putusan tersebut PTUN memutuskan kepengurusan yang sah yakni kepengurusan Versi Muktamar Jakarta dimana Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP dan Dimiati Natakusuma sebagai sekretarisnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa