post image
KOMENTAR
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy (Romy) sudah memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PPP kubu Djan Faridz.

PTUN memenangkan kubu Djan Faridz dengan membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy. Menkum HAM memutuskan kepengurusan tersebut berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.

Romy yakin banding tidak hanya dilakukan oleh pihaknya saja. Pihak Kemenkumham juga akan melakukan hal yang sama.

"Merekea memang mengatakan masih pikir-pikir, tapi mereka menjelaskan juga bahwa selagi masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan sesuai SOP yang biasa mereka lakukan, mereka akan mengajukan banding," tegasnya di Jakarta, Kamis, (27/2/2015).

Romy sebelumnya menjelaskan, keputusan PTUN belum mengubah status hukum kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Sebab, putusan itu barulah putusan tingkat pertama yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Putusan itu belum inkracht. Sampai saat ini DPP PPP yang sah dan legal mewakili PPP dalam urusan Pilkada dan kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP kami (kubu Romy), sampai Menkumham mencabut," tandasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa