Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang diajukan oleh Masnilam, mantan anggota KPU Padang Lawas Utara (Paluta) terhadap SK KPU Sumut yang memecat dirinya selaku anggota KPU Padang Lawas. SK ini sendiri merupakan tindak lanjut dari KPU Sumut atas rekomendasi pemecatan yang diputuskan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengatakan, mereka menyambut positif hasil keputusan PTUN yang menolak gugatan Masnilam.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa kita sudah berada di koridor yang benar dalam menindaklanjuti keputusan DKPP yang bagi KPU adalah final dan mengikat," kata Nazir, Rabu (25/2/2015).
Masnilam adalah mantan anggota KPU Paluta yang diberhentikan bersama Syafri Siregar, mantan Ketua KPU Paluta. DKPP memutuskan keduanya bersalah karena terlibat hubungan asmara antara keduanya yang dilaporkan ke DKPP. Pasca putusan tersebut, KPU pun menindaklanjutinya dengan menerbitkan SK pemberhentian Masnilam. Ternyata, Masnilam menggugat putusan tersebut ke PTUN Jakarta yang kemudian dalam sidang pembacaan putusan menolak seluruh gugatan Masnilam.
Kemenangan KPU Sumut ini sendiri menjadi catatan tersendiri bagi KPU Sumut yang kerap dikalahkan dalam sengketa di PTUN. Teranyar, KPU Sumut yang menindaklanjuti pemberhentian terhadap mantan anggota KPU Medan Rahmat Kartolo digugat oleh Rahmat ke PTUN. PTUN ternyata kemudian menerima gugatan Rahmat yang menimbulkan persoalan lain karena KPU sudah melantik pengganti Rahmat. KPU Sumut juga kalah di PTUN yang menerima gugatan empat anggota KPU Nias Selatan yang juga dipecat oleh DKPP.
"Kalau sebelumnya kita kalah, ini kita menang apakah karena upaya hukum kita baik atau bagaimana. Tetapi ini akan kita tiru upaya hukumnya dalam menghadapi gugatan-gugatan kemudian hari," jelasnya.
Menurutnya, pemberhentian Masnilam memang harus mereka tindaklanjuti karena bagi KPU putusan DKPP adalah final dan mengikat. Ia mengingatkan seluruh jajaran KPU untuk menjaga profesionalitas dan prilaku sebagai penyelenggara pemilu agar tidak terulang kejadian serupa di kemudian hari.
Kasus ini berawal dari pengaduan Masnilam ke DKPP yang mengadukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri terhadap Masnilam. Ternyata, DKPP yang menyidangkan kasus ini memberhentikan keduanya sebagai anggota KPU. Sementara itu hingga berita ini ditulis, Masnilam Hasibuan yang coba dikonfirmasi via telepon selulernya tidak menjawab. Pun begitu dengan SMS yang dilayangkan padanya tak berbalas.[rgu]
KOMENTAR ANDA