PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara memiliki komitmen untuk menjalankan peran Good Corporate Citizenship melalui penyelenggaraan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan bertujuan untuk mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, terciptanya lapangan kerja serta kesempatan berusaha untuk masyarakat. Sedangkan Program Bina Lingkungan mempunyai tujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan kondisi sosial masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah usaha Perusahaan.
Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu keuntungan (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus memiliki tingkat profitabilitas yang memadai sebab laba merupakan fondasi bagi perusahaan untuk dapat berkembang dan mempertahankan eksistensinya. Dengan perolehan laba yang memadai, perusahaan dapat membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian laba yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan usaha di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memberikan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Perusahaan - perusahaan yang mengimplementasikan program PKBL menunjukan keuntungan yang nyata yaitu terhadap peningkatan nilai saham dan menurunkan risiko benturan dengan komunitas masyarakat sekitar, karena sesungguhnya substansi PKBL adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri disebuah kawasan, dengan jalan membangun kerjasama antar "stakeholder" yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan menyusun program - program pengembangan masyarakat sekitar atau dalam pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait.
Selain itu, PKBL mampu meningkatkan reputasi perusahaan yang dapat dipandang sebagai social marketing bagi perusahaan tersebut yang juga merupakan bagian dari pembangunan citra perusahaan (corporate image building). Penyaluran program kemitraaan yang dikelola BUMN sebagaimana yang telah dituangkan dalam Peraturan Kementrian BUMN No.236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dan PER BUMN No. 05/MBU/2007 dan Peraturan Menteri BUMN No.08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri BUMN No.05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, agar manfaat penyaluran dapat dirasakan bagi mitra binaan (UKM) dan dapat berjalan berkesinambungan maka perlu dilakukan beberapa tindakan
1. Penyaluran Program Kemitraan melibatkan pihak ketiga sebagai pendampingan yang bertujuan untuk penguatan kapasitas kelembagaan bagi lembaga yang mestinya jadi mitra.
2. Penyaluran yang dilakukan harus mengarah pada berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat secara optimal.
3. Program Kemitraan yang dirancang harus memberikan bukan sekedar memberikan modal financial juga harus dibarengi dengan peningkatan bagi para beneficiaries-nya
4. Membuat Road map, sehingga program yang dijalankan bukan sekedar pelaksanaan kegiatan semata melepaskan kewajiban.
Penulis: Zulianto, Kepala Urusan Anggaran PTPN III
KOMENTAR ANDA