post image
KOMENTAR
Anggota Badan Legislasi DPR Muhammad Misbakhun menjelaskan mengenai masuknya RUU Pertembakauan pada Prolegnas 2015.

"Soal mengapa RUU pertembakauan ini masuk ke Prolegnas 2015 adalah karena penerimaan cukai kita dari tembakau adalah Rp 150 triliun pertahun," ujar Misbakhun saat ditemui di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, (Rabu, 24/2).

Anggota Komisi XI DPR RI ini menambahkan, selain jumlah pemasukan bagi negara yang besar, indistri tembakau ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Kalau diperhatikan, ada 50 juta petani tembakau yang terlibat di industri ini, termasuk buruh, kios, sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. Jadi inikan bukan jumlah yang kecil. Makanya penyediaan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri ini," jelasnya.

Selain faktor di atas, Misbakhun menambahkan, bahwa RUU ini juga nanti dapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia.

"Karena sudah ada upaya untuk menyeragamkan jenis tembakau tertentu hingga jenis tembakau lokal Indonesia yang punya kekhasan khusus bisa hilang, nah ini yang kita lindungi karena merupakan warisan budaya," demikian politikus Golkar ini. [hta/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa