Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Romahurmuziy (Romy) memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini dilakukan setelah PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PPP versi Djan Faridz.
PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy. Menkum HAM memutuskan kepengurusan tersebut berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
"Terhadap putusan tersebut, DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan Fraksi PPP mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romy, Asrul Sani saat jumpa pers di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta, Rabu, (25/2/2015).
Menurutnya, keputusan PTUN hari iini belum mengubah status hukum kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya. Sebab, putusan itu barulah putusan tingkat pertama yang masih belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Putusan itu belum inkracht. Sampai saat ini DPP PPP yang sah dan legal mewakili PPP dalam urusan Pilkada dan kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP kami (kubu Romy), sampai Menkumham mencabut," tandasnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA