post image
KOMENTAR
Protes warga Jalan Timah akibat penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih berlanjut. Warga melalui pengacaranya, Mahmud Irsyad Lubis mengatakan sudah melayangkan gugatan ke berbagai instansi pemerintahan.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Medan, Rabu (25/2/2015).

PT KAI hingga saat ini enggan menunjukkan batang hidungnya dalam setiap rapat yang digelar di instansi pemerintahan baik DPRD Medan, DPRD Sumut, maupun Pemko Medan.
Pada pertemuan itu Mahmud meminta Komisi A DPRD Medan untuk ikut mengawal proses hukum terkait persoalan penggusuran 60 rumah dan 156 KK warga Jalan Timah.

Ia masih menduga kuat adanya kepentingan PD Pasar dalam penggusuran itu.

"Kami mendapat surat berupa risalah rapat yang mengatakan penggusuran itu adalah hasil rapat antara PT KAI dan PD Pasar. Dan uang ganti rugi Rp1,5 juta untuk 60 rumah itu adalah dari PD Pasar," kata dia pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi A, Ratna Sitepu tersebut.

Dari itu, ia meyakini adanya keterlibatan Dirut PD Pasar Benny Sihotang dalam mengusir warga miskin demi proyek besar.

"Berdasarkan masterplan-nya, rumah-rumah kita akan dibuat sebagai termpat parkir pasar modern itu. Jadi bohong kalau memang itu untuk proyek doubletrack," katanya.

Mahmud juga mengatakan warga PT KAI sudah mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI dan Menteri Perhubungan. Dalam rapat itu diketahui tidak ada proyek doubletrack di Sumut.

Itulah mengapa Yanglim Plaza, Thamrin Plaza, dan bangunan-bangunan megah di sekitarnya tidak ikut digusur.

Kekejaman PT KAI tak sampai di situ. Warga yang digusur adalah orang yang menyewa tempat itu dengan sistem kontrak selama bertahun-tahun.

Pada tahun 2006, kontrak diputus dan mereka tetap membayar dengan bukti kwitansi. Tak disangka, warga malah digusur padahal alas hak tanahnya belum jelas milik PT KAI atau bukan. Terlebih, penggusuran itu tanpa adanya keputusan dari pengadilan.

Mahmud juga mengatakan PT KAI mengintimidasi warga dengan menggunakan aparat kepolisian, TNI dan OKP.

"Jadi mereka lebih kejam dari pada penjajah. Mereka sudah berani berlaku kasar dengan masyarakat yang seharusnya dilindunginya," ungkapnya.

Sementara upaya-upaya hukum yang dilakukan warga sepertinya tak semulus dugaan. Laporan yang sudah masuk ke Polresta masih baru sampai pemeriksaan beberapa saksi. Sedangkan laporan yang mereka masukkan ke Kejatisu belum ada kabarnya, bahkan ada selentingan bahwa laporan itu hilang.

"Ada kabar laporan kami itu hilang. Setidaknya begitu kata Kasi Humasnya," katanya.

Sementara Ketua Komisi A, Ratna Sitepu didampingi Andi Lumban Gaol mengatakan pihaknya akan tetap mengawal proses hukum yang sudah diajukan warga.

"Kita akan menghubungi Polresta Medan dan menanyakan kelanjutan laporan warga," kata Ratna.

Begitu juga terkait laporan warga yang 'hilang' di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), ia akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum tersebut.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum