Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tertanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan DPP PPP yang dipimpin Ketua Umum Romahurmuziy. Menkum HAM memutuskan kepengurusan tersebut berdasarkan Hasil Muktamar PPP di Surabaya tanggal 15-18 Oktober 2014.
"Diharapkan dengan adanya putusan PTUN pihak Romy akan menghormati dan mematuhi hukum. Sehingga tidak lagi merasa DPP PPP yang dipimpinnya sebagai yang sah dan tidak menimbulkan kegaduhan di Kepengurusan PPP tingkat provinsi dan kabupaten mauppun kota," kata Ketua DPP PPP versi Djan Faridz, Sofwat Hadi, dalam keterangan beberapa saat lalu, Rabu, (25/2/2015).
Setelah empat bulan proses sidang di PTUN, pihak Djan Faridz sebagai penggugat melawan Menkumham sebagai Tergugat. Ternyata Hakim PTUN memutuskan memenangkan pihak penggugat dengan menambil putusan pembatalan SK Menkumham tersebut karena terbukti Penyelenggaraan Muktamar PPP di Surabaya melanggar AD/ART PPP yang dijadikan dasar hukum SK Menkumham tersebut.
Dalam proses pemeriksaan di sidang PTUN, telah mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi yaitu Romahurmuziy sebagai Ketum PPP versi Muktamar di Surabaya, Hasrul Azwar sebagai Ketua Fraksi PPP versi Romy, dan 82 DPW/DPD versi Romy.
"Karena tergugat Menkumham telah kalah berarti tergugat Intervensi juga kalah. Oleh sebab itu DPP PPP versi Romy ikut bubar setelah dikalahkan secara hukum di PTUN sebagai konsekwensi logis sebagai Tergugat Intervensi," demikian Sofwat Hadi.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA