Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Medan. Rajab divonis bersalah karena menerima gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk rehabilitasi sekolah pada tahun 2012 lalu. Mereka didakwa bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuan tindak pidana korupsi secara bersama, oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 3 bulan kepada terdakwa," kata hakim ketua Nelson J Marbun, Rabu (25/2/2015).
Selain Rajab, dua orang anak buahna yakni Zakaria Harahap, mantan (Kuasa Penguna Anggaran/KPA) dan Eva Yunismin (mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK) dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Zakarian dan Eva langsung menyatakan menerimanya. Sedangkan Rajab menyatakan masih pikir-pikir.
Sekedar mengingatkan, kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu saat Rajab Lubis menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Medan. Saat itu, dinas yang dipimpinnya mendapat DAK senilai Rp 34,86 M untuk rehabilitasi sekolah. Rajab kemudian memerintahkan agar Eva meminta 10 persen dari masing-masing sekolah yang mendapat dana tersebut. Pengumpulan dana tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Zakaria. Hasilnya total mereka mengumpulkan Rp600 juta yang dibagi bertiga dengan bagian Rajab Rp 300 juta, Eva Rp 240 juta dan Zakaria sebesar Rp 60 juta.[rgu]
KOMENTAR ANDA