Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Paniai, Selasa (24/2/2015) pukul 10.00 WIB. Mereka dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu berupa pengalihan suara.
"DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai dan menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras atas nama Irwan selaku Kasubag Umum KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," kata Valina Singka Subekti saat membacakan Putusan.
Pengadu, Yulius Degei, Oktopianus Gobai, Yohanis Kudiai, Yosep Degei. Pihak Teradu, Ham Nawipa, Penggafer Zonggonau, Fransiska Kadepa, Philipus Tenouye, Frederik Mote, masing-masing sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu I, II, III, IV, V, dan Irwan, Kasubag Umum Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Siriat, Ida Budhiati, Anna Erliyana.
Menurut pertimbangan majelis, Teradu I, II, dan IV secara kasat mata telah bersikap tidak profesional dan tidak jujur dalam melaksanakan tahapan penghitungan suara dan penetapan caleg serta secara sengaja telah mengubah hasil perolehan suara caleg sehingga mengakibatkan kerugian konstitusional para Pengadu yang seharusnya terpilih menjadi tidak terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Paniai. Sedangkan Teradu III dan Teradu V mengetahui terdapat sesuatu yang tidak benar dalam proses penghitungan suara dan penetapan caleg, akan tetapi keduanya tidak melakukan upaya apapun untuk meluruskan atau memperbaiki ketidakbenaran itu.
"Seharusnya Teradu III dan Teradu V melaporkan ke Panwaslu Kabupaten Paniai atau Bawaslu Provinsi Papua terkait dengan kesalahan tersebut, sehingga dapat diperbaiki pada saat rekapitulasi di tingkat Provinsi," jelasnya.
Valina menambahkan, Teradu VI mengetahui adanya perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih yang tidak seharusnya. Teradu VI menyatakan bahwa nama-nama Caleg terpilih itu tidaklah sesuai dengan data DB 1 KPU Kabupaten Paniai tanggal 23 April 2014. Meskipun mengetahui ada hal yang tidak benar, Teradu VI tidak memiliki keberanian untuk menyampaikannya kepada para Komisioner KPU Kabupaten Paniai dengan dalih sebagai staf Sekretariat KPU Kabupaten Paniai, Teradu VI merasa tidak memiliki kewenangan dan tugasnya hanya sebatas melaksanakan perintah Komisioner sampai pada hasil Penetapan tersebut dibacakan pada tanggal 23 Mei 2014.
"Teradu VI dalam bekerja seharusnya tunduk pada peraturan perundang-undangan," ungkap dosen Ilmu Politik di Universitas Indonesia itu.
Dalam perkara ini, Pengadu I Yulius Degei, Caleg Nomor Urut 1 PPP Dapil III mengatakan memperoleh 4.249 suara sesuai dengan form C1 dari tiap TPS. Pengadu I mengatakan bahwa dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai perolehan suara Pengadu I menjadi 0 (nol) sehingga Pengadu I tidak terpilih. Pengadu II Oktopianus Gobai, Caleg Nomor Urut 1 PKB Dapil II mengatakan memperoleh 1.111 suara sesuai dengan DA1 dari Distrik Paniai Barat, Paniai Utara dan Siriwo. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu II berkurang menjadi 1.011 suara dan 100 suara dialihkan kepada Caleg Nomor Urut 7 PKB an. Naftali Kayame yang semula memperoleh 1.100 suara menjadi 1.200 suara.
Pengadu III Yohanes Kudiai, Caleg Nomor Urut 4 PPP Dapil I mengatakan memperoleh 2.031 suara sesuai dengan C1 dan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai suara Pengadu III berkurang menjadi 1.518 suara, sementara Agustinus Mote Caleg Nomor Urut 2 PPP yang semula memperoleh 1.351 suara bertambah menjadi1.550 suara, sehingga ditetapkan oleh Para Teradu ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Pengadu IV Yosep Degei, Caleg Nomor Urut 4 PKB Dapil III mengatakan memperoleh 2.918 suara sesuai dengan DA1. Dalam DB1 KPU Kabupaten Paniai, suara Pengadu IV berkurang menjadi 2.023 suara, sementara Obeth Tenouye Caleg Nomor Urut 5 PKB yang memperoleh 2.829 suara ditetapkan Para Teradu sebagai Caleg terpilih.[rgu]
KOMENTAR ANDA