KPU berharap regulasi menyangkut pengganggaran Pilkada segera ada sebagai kepastian bagi KPU untuk menyiapkan Pilkada serentak 2015.
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengungkapkan, hal itu menjadi harapan KPU kabupaten/kota dalam rapat kordinasi (rakor) Pemprovsu bersama KPU, Bawaslu Sumut, KPU kabupaten/kota dan stake holder terkait yang berlangsung di Gubernuran, Selasa (24/2). "Kita berharap persoalan anggaran tidak terjadi di Sumut. KPU kabupaten/kota menegaskan bagaimana regulasi penganggaran supaya segera ada," katanya.
Regulasi penganggaran yang dimaksudkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur pembiayaan belanja Pilkada oleh pemerintah daerah (Pemda). Seperti diketahui, Mendagri berencana menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pengganti Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2015 bagi daerah yang belum memiliki anggaran Pilkada. Permendagri itu memungkinkan bagi kepala daerah untuk mengalokasikan anggaran Pilkada mendahului APBD Perubahan (APBD-P). Permendagri ini memungkinkan Pemda mengalokasikan belanja Pilkada tanpa melalui pembahasan dengan DPRD. Namun sampai saat ini, Permendagri maupun PP yang akan menunjang proses persiapan Pilkada ini belum terbit.
Dikatakannya, dalam rakor tersebut juga disampaikan bahwa KPU kabupaten/kota mengharapkan data kependudukan yang diserahkan pemerintah pada KPU kabupaten/kota lebih akurat karena dalam pengalaman Pilkada titik rawan dalam pelaksanaan Pilkada adalah daftar pemilih.
Anggota KPU Sumut Nazir Salim Manik mengungkapkan bahwa dari rakor tersebut sudah ada komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran belanja Pilkada.
"Memang ada beberapa dari yang 9 kabupaten/kota belum punya anggaran, tapi pemerintah daerahnya sudah berkomitmen menampung anggarannya, kita minta mereka terus berkordinasi dengan stake holder terkait," kata Nazir.
Seperti diketahui, 23 kabupaten/kota di Sumut akan ikut menggelar Pilkada serentak pada Desember 2015 sesuai dengan revisi UU Pilkada. Perintah UU ini kemudian jadi persoalan karena 9 kabupaten/kota yang akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerahnya berakhir pada semester I 2016 umumnya belum memiliki kesiapan penuh seperti halnya 14 kabupaten/kota yang AMJ kepala daerahnya berakhir pada 2015. Tentunya ini beban yang harus ditanggung pemda. Disaat yang sama, Pemda juga harus menampung anggaran pengawas pemilu dan kepolisian.[rgu]
KOMENTAR ANDA