Suwanto alias Gandes (40) warga Dusun VII A, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang kembali merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Beringin.
Resedivis dalam kasus pencurian kereta ini diamankan diwarung tuak di lahan garapan Desa Sukamandi, Kecamatan Pagar Merbau, karena mencuri kereta Honda Spacy BK 6981 MAE milik Legimin (54) warga Dusun VII B, Desa Karang Anyer pada Januari 2015 lalu.
Informasi yang dihimpun, Rabu (25/2/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban yang kehilangan kereta saat terparkir didepan rumahnya.
Mendapat laporan itu, personil reskrim Polsek Beringin melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku. "Pelaku diamankan saat sedang minum tuak," kata
Kapolsek Beringin, AKP Iwan Kurnianto.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah enam kali melakukan pencurian kereta. Kereta curian tersebut dijualnya kepada seorang penadah berinisila L (DPO) di kawasan Tembung.
"Pelaku sudah enam kali melakukan pencurian kereta diantaranya di Gang Cempaka Desa Beringin , Bok Serong Desa Beringin, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu dan dua kali di Dusun VII B, Desa Karang Anyer, Kecamatan Beringin. Kereta curian itu dijualnya dari harga Rp1 juta sampai Rp3 juta. Uang penjual itu digunakannya untuk perfoya - foya," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penadah kereta curian tersebut.
"Untuk pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Sementara pelaku mengaku, melakukan aksinya kembali karena frustasi bahwa isteri keduanya akan kembali sama mantan suaminya.
"Aku kembali mencuri ini karena frustasi bang. Istri keduaku mau balik lagi sama mantan suaminya. Aku sudah cerai sama istri pertamaku, karena tidak punya anak. Dari istri keduaku ini, aku punya seorang anak," jelasnya.
Ia mengaku, setelah keluar dari penjara ia telah bertobat dan mencari rezeki dengan berjualan sate. "Aku seperti ini karena frustasi aja bang," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA