post image
KOMENTAR
Dua ibu rumah tangga bernama Sumiati alias A Gek (41) dan Linda alias A Fui (51) dituntut 13 dan 9 tahun penjara, karena kedapatan membawa 1,5 kg sabu yang akan dikirimkannya ke Surabaya. Sabu-sabu itu disimpan terdakwa di celana dalam dan branya.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, keduanya juga didenda masing-masing Rp 1 miliar, jika tidak membayar mereka harus menjalani kurungan selama 3 bulan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permukatan jahat tanpa hak melakukan jual beli narkoba golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata ketua majelis hakim Waspin Simbolon, Agsutinus Wahyu Triwiranto dan Serliwati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/2/2015).

Majelis hakim menjatuhi Linda dengan hukuman lebih ringan dengan alasan dia hanya diajak  untuk jalan-jalan ke Surabaya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni meminta agar Sumiati dihukum 16 tahun penjara dan Linda dikenakan 12 tahun penjara serta masing-masing didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sumiati masih pikir-pikir menyikapi putuan hakim, JPU juga mengutarakan sikap yang sama. Sementara Linda langsung menerima, begitu pula JPU.

Sumiati merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Jati Karya, Binjai. Sedangkan Linda merupakan warga  Dusun II Jalan Pasar VII, Tandem Hilir I, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya ditangkap di Bandara Kualanamu, sebelum naik pesawat Lion Air JT 0978 tujuan Surabaya pada Selasa 30 September 2014 lalu.

Sumiati dan Linda ditangkap  setelah petugas sekuriti bandara melakukan pemeriksaan badan terhadap keduanya di ruang pemeriksaan.

Di celana dalam Sumiati ditemukan 7 bungkus kaus kaki berisi sabu. Dua bungkus lainnya diselipkan di balik bra. Sementara di celana dalam Linda ditemukan 6 bungkus sabu. Total 1,5 Kg sabu-sabu ditemukan dari kedua perempuan ini.[ben]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum