
"Iya, masalah hukuman mati ada telepon dari Presiden Brasil, Presiden Perancis, kemarin juga. Kemudian dari Belanda juga," jelas Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Namun, Jokowi tidak akan terpengaruh. Bagi Jokowi, pelaksanaan eksekusi itu adalah urusan kedaulatan negara. Karenanya, eksekusi tidak akan dibatalkan.
"Oh tidak (dibatalkan)," jelas Jokowi.
Namun, untuk pelaksanaan eksekusi, Jokowi menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
"Eksekusi ditanyakan ke eksekutor," tandasnya.
Seperti diwartakan, ada 11 narapidana yang masuk daftar eksekusi tahap kedua. Mereka terdiri dari; empat WNI, yakni Harun bin Ajis, Syofial alias Iyen bin Azwar, Sargawi alias Ali bin Sanusi, terpidana pembunuhan berencana dan Zainal Abidin, kasus narkotika.
Dua terpidana mati yang masuk daftar eksekusi yang paling menyita perhatian dan membuat panas hubungan diplomatik Indunesia dengan Australia adalah Duo Bali Nine, Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Keduanya adalah sindikat Bali Nine yang grasinya ditolak Presiden.
Lima warga Asing lainnya adalah Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina), Serge Areski Atlaoui (WN Prancis), Martin Anderson alias Belo (WN Ghana), Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil) akan turut dieksekusi di Pulau Nusakambangan. Kelima terpidana mati ini terlibat penyelundupan narkoba jaringan internasional. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA