Polres Tapanuli Utara mengamankan 8 unit mesin judi jackpot dalam penggerebekan di tiga desa di Tapanuli Utara, Selasa (24/2/2015).
Selain mesin judi Jackpot, personil Polres Taput yang melakukan operasi Bima Kesuma 2015 ini juga mengamankan empat orang pemilik rumah yaitu,
Godang Panggabean (60) dan Ronni Panggabean (24), warga Desa Pancurnapitu, Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara, Jhon Siagian (31) warga Desa Diwaluompu,
Kecamatan Tarutung dan Rit Jhon Purba (32) warga Desa Simatajau Dolok Saribu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf mengatakan, penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, personil polisi lalu melakukan penyidikan dan
menggerebekan tiga lokasi perjudian judi jackpot itu.
"Dari rumah Godang dan Roni , polisi mengamankan masing- masing satu unit mesin judi Jackpot. Dari pengakuannya, mesin judi tersebut kepunyaan marga Saragih yang bertugas Kodim
Tarutung dan marga Nabababan yang merupakan anggota TNI Lapogambiri," jelasnya.
Selanjutnya, polisi lalu melakukan penggerebekan di kediaman Jhon dan Rit dan mengamankan enam unit mesin judi jackpot.
.
"Dari rumah jhon, polisi mengamankan dua unit mesin jackpot dan dari kediaman Rit kita mengamankan dua unit mesin jackpot. Dari pengakuannya, mesin judi tersebut kepunyaan marga
Sidabalok yang merupakan anggota TNI Lapogambiri," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, ungkapnya, polisi tidak menemukan adanya pemain dari judi jackpot tersebut.
"Saat ini barang bukti dan pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Kita juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Kodim dan Subdempon terkait kepemilikan judi jackpot milik oknum TNI ini," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA