Ribuan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas) mendatangi kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (24/2/2015).
Kedatangan massa guna meminta DPRD Sumut untuk mendesak Walikota Medan dan BPN untuk segera mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat Sari Rejo.
"Bapak DPRD kami minta bapak segera mendesak Walikota dan BPN untuk mengeluarkan sertifikat tanah kami. Bapak DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat harus menyampaikan aspirasi kami. Bapak jangan lupa sama kami. Ingat, sebelum duduk, bapak datang sama kami agar dipilih. Jangan sudah duduk , bapak lupa sama kami dan jangan masin dimulut," teriak massa.
Koordinator aksi, Pahala Napitupulu mengaku, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan sengketa masyarakat dengan TNI AU, yakni putusan MA No 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 yang menyatakan masyarakat sebagai pemilik lahan Sari Rejo.
"Selama ini pemerintah hanya terkesan memberi angin. Kami ingin mendapat kepastian tegas atas persoalan yang telah berlangsung lama ini," katanya.
Massa juga meminta kepada DPRD Sumut untuk segera menyikapi surat yang terbitkan oleh Chandra Siahaan selaku Komandan Wilayah Angkatan Udara Soewondo Medan. "Keluarkan sertifikan kami. Sari Rejo bukanlah aset TNI AU karena sudah ada putusan MA dan sudah menjadi pemukiman masyarakat sejak tahun 1948," katanya.
Ia mengaku, tanah seluas 260 hektar sudah berkekuatan hukum tetap namun hingga kini masyarakat masih terhalang untuk mengurus sertifikat tanah.
"Kita sangat yakin semua akar masalah ini adalah persekongkolan investor yang ingin membeli tanah Sari Rejo. Dengan tidak adanya sertifikat mereka berharap harga tanah di Sari Rejo tetap murah dan lebih mudah diganti rugi," tegasnya.
Pantauan dilokasi, aksi unjukrasa ini membuat jalan Imam bonjol ditutup dan mengakibatkan kemacetan panjang. Hingga berita ini diturunkan, massa masih melakukan orasinya didepan kantor DPRD Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA