post image
KOMENTAR
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno segera menjadi Gubernur Banten definitif setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Kurdi Matin mengatakan, pihaknya segera memerintahkan Kepala Biro Hukum Banten untuk berkonsultasi ke MA untuk mendapat salinan putusan terkait permohonan kasasi Ratu Atut Chosiyah.

"Kalau Pemprov Banten sudah mengantongi salinan putusan MA, kami akan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk selanjutnya Kemendagri mengirim surat ke DPRD Banten untuk menetapkan Plt Gubernur Banten Rano Karno menjadi Gubernur Banten definitif," ujar Kurdi dilansir tempo, Selasa, (24/2/2015).

Kurdi mengatakan setelah Rano Karno ditetapkan menjadi gubernur Banten definitif, tahap selanjutnya adalah pemilihan wakil gubernur. "Nanti akan dilihat apakah sisa masa jabatan masih lebih dari 18 bulan atau tidak. Jika sisa masa jabatan hanya 18 bulan maka tidak perlu ada wakil gubernur. Namun kalau lebih dari 18 bulan, maka akan segera diproses penentuan wakil gubernur," katanya.

Anggota tim penasehat hukum Ratu Atut, Tubagus sukatma mengaku belum menerima salinan putusan resmi dari MA.

"Jika ternyata ibu Atut bersalah, kami yakin terdapat peradilan sesat terhadap diri ibu Atut," kata Sukatma.

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan , kliennya secara jelas tidak pernah memerintahkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wrdana alias Wawan untuk menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu , Akil Muchtar.

"Hal itu dibenarkan saksi-saksi, bahkan terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) di antara hakim," tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani.

Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum