post image
KOMENTAR
DPRD Sumatera Utara memanggil sejumlah perusahaan yang beroperasi di Danau Toba, Sumatera Utara. Keenam perusahaan yang dipanggil tersebut yakni  PT Toba Pulp Lestari (TPL), PT Aquafarm Nusantara, PT Alegrindo dan PT Inalum, PT Gorga Duma Sari dan PT Simalem Resort. Namun diantara perusahaan yang dipanggil tersebut, dua diantaranya tidak hadir PT Gorga Duma Sari dan PT Simalem Resort. Sedangkan 1 perusahaan lain yakni  PT Suri Tani Pemuka, anak perusahaan PT Japfa yang juga memiliki keramba jaring apung (KJA) di Danau Toba tak ikut diundang.

Pemanggilan ini terkait dengan protes warga pesisir danau toba dan kelompok-kelompok aktivis yang tergabung dalam Jaringan Lingkungan Danau Toba (Jalin D Toba) yang mengaku keberatan dengan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut karena dianggap merusak danau toba.

"Tanah yang ada di daerah kami namanya tano adat Tombak Sitakkubak itu ditanami pohon eucalyptus oleh PT TPL. Padahal itu dulunya hutan pinus sebagai percontohan penghijauan yang dipinjamkan seluas 153 Ha," ungkap salah seorang warga yang hadir.

Selain itu, warga juga menyampaikan jika keberadaan PT Aquafarm telah merusak kualitas air Danau Toba. Disebutkan juga dengan limbah yang dihasilkan perusahaan itu, air danau tidak lagi layak dikonsumsi bahkan untuk mandi, dapat menyebabkan alergi.

"Kita prihatin dengan keberadaan perusahaan itu, seperti Aquafarm, air danau semakin tercemar. Bahkan saya sudah tiga tahun tidak mandi di danau.  Jadi kami minta agar pemerintah bisa mengusir perusak Danau Toba," kata Irwandi Sirait yang mengaku sebagai warga Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba Samosir.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoeli mempertanyakan alasan kenapa hanya enam perusahaan disebutkan saja yang disoal oleh Jalin D'Toba. Karena disebutkannya ada satu perusahaan lagi yang luput dari tuntutan masyarakat, meskipun sama-sama merupakan perusahaan KJA.

 "Kenapa hanya enam perusahaan. Kami tidak melihat PT Japfa di laporan pengaduan ini. Sebenarnya ada berapa perusahaan yang berusahan di Danau Toba," tanya Nezar kepada jalin d Toba dalam RDP tersebut.

Dirinya meminta agar Jalin D'Toba tidak pandang bulu dalam melaporkan perusahaan perusak lingkungan Danau Toba. Dengan alasan apapun, harusnya seluruh perusahaan yang merusak lingkungan, dapat diberikan tindakan tegas termasuk degnan pencabutan ijin operasi.

"Dalam menyampaikan aspirasi kami harap dipaparkan apa yang terjadi sesungguhnya. Sementara ini (PT Japfa) cukup luar biasa juga," ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi D DPRD Sumut Mustofawiyah Sitompul juga menanyakan apakah masih ada perusahaan lain yang beroperasi di Danau Toba seperti PT Aquafarm yang membidangi perikanan dengan sistem menggunakan KJA.

 "Bapak tidak menuntut Japfa grup? Saran saya namanya kita berjuang, mari sama sama kita jujur, jangan ada sesuatu diantara kita," ungkapnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel