Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan delapan orang tersangka pengedar narkoba dari beberapa lokasi.
Delapan tersangka yang diamankan adalah Jun (32) warga Jalan Abadi, Gang Balai Desa, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, F, S, WFA alias Daus (32) warga Jalan Medan Banda Aceh, Desa Bakaran Bate, Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa, SA (36) warga Dusun Sinar Butsi, Desa Baru, Kecamatan Bendahara, Kecamatan Aceh Tamiang, CM (32) warga Jalan Belibis, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan dan AS (29) warga Percut Sei Tuan.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (23/2/2015) mengatakan, awalnya polisi melakukan penangkapan tersangka Jun di pelataran parkir Stasiun Kereta Api, Jalan Kereta Api, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
"Tersangka kita amankan setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli. Dari tersangka kita amankan barang bukti 150 gram sabu - sabu, 1 buah timbangan dan 1 unit HP Samsung," jelasnya.
Diungkapkannya, Jun merupakan target operasi dari Satnarkoba Polresta Medan.
"Jun kita amankan setelah satu bulan melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan kita mengamankan dua rekannya berinisial F dan S," jelasnya.
Tak sampai disitu, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan CM di Jalan Ampera II, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
"Dari tangan CM kita mengamankan barang bukti. 85 gram sabu - sabu, 1000 butir ektasi jenis happy Five., 1 unit timbangan elektrik, 1 unit kereta Yamaha Vixion BK 2881 ABA dan satu buah tas sandang. Barang haram ini dibawa tersangka dari Aceh untuk disebarkan ke Kota Medan," jelasnya.
Dikatakannya, polisi terus bergerak cepat dalam melakukan pengembangan dan mengamankan AS (29) di Jalan Datuk Kabu, Gang Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan dengan barang bukti 800 gram sabu - sabu.
"Kita juga mengamankan WFA dan SA di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Dari tersangka ini kita mengamankan barang bukti 11,4 gram sabu - sabu dan 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1663 NJ," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka pengedar sabu - sabu ini.
"Delapan tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) yo 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 yo 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda 10 miliar," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA