post image
KOMENTAR
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut nonaktif, Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Saat itu Akil menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa KPK Ely Kusumastuti dalam sidang perdana terdakwa Bonaran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2).

Disebutkan Ely, Bonaran memberikan suap tersebut dengan maksud agar MK bisa menyatakan kemenangannya pada Pilkada Tapteng tetap sah sesuai keputusan KPU. "Suap melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara," terang dia.

Bonaran Situmeang saat itu selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapteng periode 2011-2016. Saat itu Bonaran berpasangan dengan Sukran Jamilan Tanjung. Selain pasangan itu ada dua pasangan lainnya, yakni pasangan Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba, dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.

KPU Tapteng berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan terpilih dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara, kemenangan itu digugat ke MK.

Ketua MK pada 23 Maret 2011, menerbitkan SK Nomor 158/TAP MK/2011 yang menetapkan Panel Hakim Konstitusi untuk memeriksa permohonan keberatan dengan susunan panel Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota panel.

Akil Mochtar pada saat perkara permohonan keberatan sedang berproses di MK selaku Hakim Konstitusi yang ikut mengadili dan memutus perkara sengketa Pilkada Tapteng, menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan pesan kepada Bonaran supaya segera menghubungi Akil Mochtar terkait pengajuan permohonan kebertan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah.

"Atas permintaan tersebut, Bakhtiar Ahmad Sibarani menemui terdakwa di Hotel Grand Menteng dan kemudian terdakwa menghubungi Akil Mochtar dengan menggunakan HP milik Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011," terang Ely.

Kemudian, Akil Mochtar menelpon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan permohonan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bonaran. Akil saat itu sempat mengancam Bonaran melalui Bakhtiar terkait sengketa Pilkada tersebut. "Yang apabila tidak dipenuhi maka akan dilakukan Pilkada ulang," sambung Ely.

Lebih lanjut Jaksa mengungkap bahwa Akil juga meminta agar uangnya dikirimkan ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Pontianak. Pada kolom berita slip setoran juga diminta ditulis 'angkutan batu bara'.

Merespon permintaan Akil Mochtar, kemudian dilakukan pertemuan di rumah Bonaran di perumahan Era Mas 2000 di Pulogebang Jakarta Timur. Pertemuan itu dihadiri Bonaran, Bakhtiar Ahmad Sibarani, Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu, Hetbin Pasaribu dan Daniel Situmeang. Bakhtiar Ahmad Sibarani dalam pertemuen tersebut menyampaikan permintaan Akil Mochtar sambil menunjukkan SMS dari Akil Mochtar.

Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan kembali di rumah Bonaran yang dihadiri juga oleh Syariful Pasaribu, Aswar Pasaribu dan Hetbin Pasaribu. "Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa terdakwa akan meminjam uang kepada Aswar Pasaribu terkait permintaan M Akil Mochtar," urainya.

Bonaran kemudian pada tanggal 16 Juni 2011 meminta Hetbin Pasaribu untuk menemani Daniel Situmeang, ajudannya untuk mengambil uang dari Tomson Situmeang Rp 1 miliar di BNI Rawamangun dana menyerahkan uang tersebut kepada Bakhtiar Ahmad Sibarani. Keesokan harinya pada tanggal 17 Juni 2011, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Subur Effendi mentransfer uang Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat pada Bank Mandiri KC Diponegoro dengan menuliskan berita dalam slip setoran 'angkutan batu bara' sesuai permintaan Akil Mochtar.

Hetbin dan Daniel Situmeang selanjutnya kembali diminta mengambil uang dari Aswar Pasaribu dan Syariful Pasaribu sebesar Rp 1 miliar di depan Mc Donald Cibubur.

Pada tanggal 20 Juni 2011 di Bank Mandiri Cibinong, Hetbin Pasaribu kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp 900 juta ke rekening CV Ratu Samagat. "Dan atas pengiriman uang tersebut, Hetbin Pasaribu melaporkannya kepada terdakwa," jelas Ely.

Selanjutnya, dilakukan rapat permusyawaratanhakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah pada tanggal 22 Juni 2011. "Akil Mochtar selaku salah satu Majelis Hakim Konstitusi pada MK yang mengadili dan memutuskan perkara tersebut dengan amar putusan antara lain 'menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya," terang Ely.

Jaksa menyebut pemberian uang Rp 1,8 miliar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu kepada Hakim Konstitusi Akil Mochtar dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada Tapanuli Tengah Tahun 2011 di MK.

"Agar dalam putusannya menolak permohonan keberatan dari para pemohon sehingga dengan putusan tersebut SK KPU Nomor 37/KPU-TT/SK/III/2011 tanggal 18 Maret 2011 yang menetapkan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati Tapanuli Tengah periode 2011-2016 dinyatakan sah," kata Ely.

Atas perbuatan tersebut, Bonaran diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Bonaran sendiri memutuskan untuk melawan dakwaan Jaksa KPK. Dia memutuskan untuk mengajukan eksepsi alias nota pembelaan atas dakwaan JPU KPK. "Mengerti yang mulia, Tapi banyak yang tidak benar. Saya serahkan ke kuasa hukum untuk Eksepsi," kata Bonaran.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Muchammad Muchlis memutuskan menunda persidangan hingga tanggal 5 Maret 2015 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Bonaran.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum