post image
KOMENTAR
DPRD Kota Medan menyetujui adanya perubahan peruntukan atas 9 lokasi tanah di Kota Medan. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Senin (23/2/2015).

Fraksi Partai Demokrat dalam pemandangan fraksinya yang disampaikan, Parlaungan Simangunsong, menyampaikan FPD tidak lagi sependapat dengan adanya pemberian persetujuan terhadap usul perubahan peruntukkan atas tanah di wilayah Kota Medan sejak dilakukannya pembahasan dan penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta peraturan zonasi kota.

Sebab, kata Parlaungan, FPD berpendapat Perda tentang RTRW dan RDTR serta peraturan zonasi seharusnya berfungsi sebagai alat operasional yang digunakan SKPD terkait, sebagai acuan dalam kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang maupun penerbitan izin pemanfaatan ruang.

Kendati demikian, sebut Parlaungan, FPD tidak berkeberatan memberi persetujuan perubahan peruntukkan atas tanah yang dimohonkan, karena semua usulannya telah melalui proses pembahasan Komisi D DPRD dan unsur Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) serta telah mendapat pertimbangan baik dari sisi lokasi tanah yang dimohonkan, maupun rencana sub-sub wilayah serta konsep RDTR dari kecamatan masing-masing.

Adapun ke-9 lokasi tanah yang disetujui perubahan pertuntukkannya, adalah perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan seluas 15.280 M2 atas nama Adrian Bramantyo dari perumahan type A (kawasan hunian) menjadi bangunan hotel.

Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur seluas 7.488 M2 atas nama Darsunohady dari pertokoan/perdagangan menjadi mix use (bangunan umum). Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur seluas 1.028 M2 atas nama Sunarsih dari perumahan type B ke type C.

Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Karya Wisata II, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor seluas 355 M2 atas nama Ir S Indra Harahap dari jalur hijau menjadi perumahan type C. Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan M Basri, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan seluas 661 M2 atas nama Didi dan Bie Hong dari perumahan type B menjadi pertokoan/perdagangan.

Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Suka Ramai, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Sunggal seluas 2.472 M2 atas nama Abdul Aziz B untuk dan atas nama Fatima Hanum P dari rencana taman menjadi perumahan type C seluas 802 M2 serta penyesuaian peruntukkan tanah dari perumahan type B menjadi typa C seluas 1.312,5 M2.

Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Marelan, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan seluas 1.477 M2 atas nama Mulyadi dari perumahan type A menjadi cpertokoan/perdagangan. Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan DR Mansyur, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal seluas 1.483,13 M2 atas nama Sutrisno dari bangunan khusus menjadi perumahan.

Perubahan peruntukkan atas tanah di Jalan Marelan Raya/Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan seluas 27.921 M2 atas nama Ir Bayu Dwi Prakosa dari pertokoan/perdagangan menjadi bangunan umum.

Tak Setuju

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Hanura DPRD Medan, Bangkit Sitepu, usai parpurna, kepada wartawan mengungkapkan dirinya secara pribadi tak setuju dengan adanya perubahan peruntukkan yang menghilangkan jalur hijau, dan adanya penghapusan rencana jalan.
"Saya hargai pendapat fraksi yang setuju dengan permohonan perubahan tersebut. Namun secara pribadi saya tak setuju. Ini jelas sangat mengganggu fasilitas umum dan tata ruang kota. Masa pula jalur hilau dan rencana jalan dihapuskan," tegas Bangkit.[rgu] 

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan