Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI atas sikap plin-plan yang diambil terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Begitu kata Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, (Senin, 23/2).
"Sampai saat ini kita masih menganggap presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parliament," ujarnya.
Presiden Jokowi, lanjutnya, juga berpotensi melakukan pelanggaran UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Pasal 11 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang harus melewati jalur di DPR.
Namun begitu, pria yang akrab disapa Bamsoet itu tak bisa memastikan perihal surat pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti akan diterima oleh DPR atau akan dikembalikan lagi ke Jokowi.
"Pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen, dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan," tandas bendahara umum DPP Golkar itu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA