Menanggapi telah inkrahnya perkara Eveready Sitorus, Dekan Fakultas Hukum USU, Prof.DR Runtung Sitepu SH, MH menilai anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra Eveready Sitorus telah mengakui perbuatannya, mengingat yang bersangkutan tidak mengajukan upaya hukum ke tingkat banding.
"Saya melihat, Eveready Sitorus telah paham akan proses hukum yang dijalaninya. Bahkan dapat dikategorikan gentleman (jantan) dengan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai dengan putusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya," kata Runtung.
Seiring dengan diterimanya putusan hukuman itu, Eveready Sitorus yang masih berstatus anggota DPRD Sumut seharusnya juga secara gentleman mengakui tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota dewan.
"Sikap senada juga harus disampaikan Eveready Sitorus," tantang Runtung.
Sementara itu, pengamat politik dari UMSU, Arifin Saleh Siregar, SIP mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Fraksi Gerindra DPRD Sumut, DPD Partai Gerindra Sumut dan DPP Gerindra di Jakarta untuk menindaklanjuti telah inkrahnya perkara Eveready Sitorus tersebut.
"Semua pihak yang saya sebut diatas harus segera bersikap terkait proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap perkara yang menimpa Eveready Sitorus, yang saat ini masih menyandang status sebagai anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra," tegas dosen Fisipol UMSU ini.
Menurutnya, dengan keluarnya putusan inkrah, Eveready Sitorus tidak berhak lagi menduduki jabatan sebagai anggota dewan. Sesuai ketentuan perundang-undangan tentang kode etik dan susunan kedudukan anggota dewan, otomatis Eveready dicabut hak politiknya.
Arifin meminta BKD untuk mengambil sikap dengan memberikan rekomendasi pengusulan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Eveready Sitorus , salah satu anggota DPRD Sumut kepada pimpinan dewan, Fraksi Gerindra dan DPD Partai Gerindra Sumut.
Hal serupa juga harus dilakukan Fraksi Gerindra dengan memberikan laporan ke internal partainya tentang status Eveready Sitorus sebagai terpidana dalam kasus penggelapan yang telah berkuatan hukum tetap.
"Partai Gerindra harus menjaga wibawa dan marwahnya dengan adanya salah satu oknum kadernya yang menyandang status terpidana. Jangan melakukan pembiaran yang secara politik telah merusak citra partai besutan Prabowo ini," kata Siregar.
Sebelumnya Humas PN Medan, Nelson Marbun SH membenarkan keluarnya putusan inkrah dalam perkara Eveready Sitorus. Eveready dinyatakan bersalah dan dihukum selama dua tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH.
"Terpidana Eveready Sitorus tidak mengajukan upaya hukum banding, sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah mencabut banding. Maka otomatis perkara itu telah dapat dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan putusan majelis hakim pada persidangan sebelumnya, Eveready Sitorus harus menjalani hukuman badan selama dua tahun penjara dan diperintahkan membayar uang sebesar Rp200 juta yang telah digelapkannya," terang Humas PN Medan, Nelson Marbun.[rgu]
KOMENTAR ANDA