Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus segera mencabut izin usaha perusahaan penerbangan Lion Air. Sebab delay besar-besaran terhadap beberapa rute penerbangannya hingga menyebabkan situasi chaos di bandara Soekarno Hatta Tangerang, dan Bandara Kuala Namu Medan, bukan fenomena baru.
"Secara kolektif Komite II DPD RI sudah sepakat untuk kembali memanggil Pak Ignasius Jonan. Kami minta izin usaha Lion Air segera dicabut," kata anggota Komite II DPD RI, Riri Damayanti John Latief, di Bengkulu, Sabtu (21/2).
Ia menjelaskan, secara pribadi, ia telah seringkali melayangkan teguran kepada kepada pihak Kementerian. Sebab, ia mengaku sebagai langganan korban penundaan keberangkatan penerbangan Lion Air.
"Kalau teguran sudah berkali-kali kami sampaikan. Saya kira teguran sudah cukup. Sebelum semakin banyak yang dirugikan, sebaiknya izinnya saja dicabut. Atau Kementerian berani menjamin perusahaan itu mau memperbaiki SOP mereka," imbuhnya.
Ia juga meminta agar pihak Kementerian Perhubungan dapat mendesak maskapai Lion Air untuk memberikan kompensasi bagi ribuan penumpangnya yang jadi korban keterlambatan jadwal tersebut.
"Sekalipun nanti kami meminta agar izinnya dicabut, kompensasi atas keterlambatan jadwal juga harus tetap dibayar. Sanksi tegas semacam ini sangat kita butuhkan agar menjadi pelajaran bagi maspakai-maskapain lainnya," tegasnya, sebagaimana dilansir RMOL Bengkulu.
Protes yang dilakukan oleh penumpang maskapai Lion Air di Bandara Soekarno Hatta juga terjadi di Bengkulu pada Jum'at (20/2). Delay yang terjadi di Bengkulu bahkan terjadi sejak hari Rabu (18/2). Guna mengantisipasi terjadinya kerusahaan, sejumlah aparat kepolisia dari Polisi Sekto Selebar, Kota Bengkulu. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA