Komisi III DPR menyayangkan keputusan pemerintah menunda eksekusi hukuman mati terhadap dua narapidana kasus narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Penundaan itu dianggap sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah terhadap terpidana narkoba. Mengingat, sebelumnya pemerintah telah mengeksekusi terpidana kasus yang sama berkewarganegaraan Brasil dan Belanda.
"Jangan sampai hubungan antara kita dengan Brasil dan Belanda justru menjadi tidak baik karena ada kesan diskriminasi ini. Kecuali, sejak awal pemerintah, Presiden Jokowi sudah menolak proses eksekusi ini," kata anggota Komisi III Desmond J. Mahesa saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (20/2).
Menurutnya, pemerintah tidak konsisten dengan kebijakan yang dibuat sendiri apabila eksekusi mati terpidana kelompok Bali Nine itu benar-benar dibatalkan. Penundaan itu juga dapat berdampak buruk terhadap hubungan Indonesia dengan Brasil maupun Belanda lantaran terkesan pilih kasih.
Ditambahkan Desmond, pemerintah tidak perlu khawatir terhadap protes dari Australia yang warganya dihukum mati. Hal itu merupakan resiko yang harus diterima terpidana kasus narkoba di Indonesia.
"Mengenai resiko atau ancaman itu adalah hal yang biasa yang harus dihadapi pemerintah," bebernya.
Untuk itu, dia meminta agar pemerintah tetap melaksanakan eksekusi mati terhadap dua terpidana Bali Nine. Apalagi, permohonan pengampunan para terpidana juga sudah ditolak Presiden Jokowi.
"Kalaupun mau tidak melaksanakan kenapa tidak menolak dari dulu? Yang menolak permintaan maaf ini kan pada masa pemerintahan Jokowi, bukan SBY," tegas Desmond yang juga politisi Partai Gerindra. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA