post image
KOMENTAR
Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara Bidang Pengawasan, Aulia Andri mengatakan, kinerja pengawasan di Pilkada 2015 akan lebih fokus karena tidak lagi bertugas bertugas memutuskan sengketa proses pilkada. Dalam UU Pilkada yang baru direvisi dan disahkan oleh DPR RI, disebutkan penyelesaian sengketa pemilu diselesaikan oleh dua instansi peradilan yakni PTUN dan MK.

"Sengketa proses pilkada diputuskan oleh PTUN, sementara sengketa hasil pilkada tetap ada pada ranah MK," katanya, Jum'at (20/2/2015).

Aulia menjelaskan munculnya revisi yang mengatur penyelesaian sengketa tersebut membuat kinerja mereka menjadi lebih fokus untuk mengawasi seluruh tahapan pilkada yang berjalan. Pelanggaran yang ditemukan maupun yang diadukan kepada pengawasa seperti Panwaslu menurutnya akan tetap ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan awal serta membuat rekomendasi apakah pengaduan atau temuan tersebut layak dibawa ke PTUN atau tidak.

"Jadi sifatnya kita nanti merekomendasikan saja," ungkapnya.

Selain membuat mereka lebih fokus dalam melakukan pengawasan, kewenangan memutus sengketa proses pilkada menurutnya juga membuat jajarannya ditingkat Panwaslu lebih aman dari potensi sasaran amuk massa yang tidak puas dengan hasil keputusan. Selama ini menurutnya, Panwaslu kerap menjadi sasaran kemarahan pihak tertentu yang tidak puas dengan keputusan yang ditetapkan.

"Jadi sekarang ini biarlah lembaga penegak hukum yang memutuskan, sehingga panwas tidak lagi jadi sasaran emosi pihak yang tidak puas," jelasnya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga