Berbagai bentuk protes yang disampaikan oleh PM Australia tidak mengubah sikap Presiden Jokowi tentang pelaksanaan eksekusi mati bagi bandar narkoba asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Presiden Jokowi menegaskan tidak ada penundaan eksekusi tersebut.
"Ndak ada (penundaan eksekusi)," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/2/2015)
Jokowi mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap keduanya merupakan upaya mempertahankan kedaulatan hukum di negara Indonesia.
"Ini kedaulatan hukum kita," kata dia.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, Perdana Menteri Australia, Tony Abbott berharap pemerintah Indonesia mengampuni terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Segala cara dilakukan termasuk mengancam dan mengungkit-ungkit jasa masa lalu seperti bantuan untuk korban tsunami Aceh.
Australia juga melobi PBB dan lembaga dunia lainnya agar ikut mendesak penghapusan hukuman mati.
Sementara itu, Kejaksaan Agung hingga kini belum juga melaksanakan eksekusi mati tahap II. Alasannya, penundaan itu atas permintaan keluarga yang meminta waktu lagi untuk bertemu dengan dua terpidana tersebut. Alasan lain, ruang isolasi Nusakambangan tidak mampu menampung terpidana mati lebih dari lima orang, sehingga harus disiapkan lagi.[rgu]
KOMENTAR ANDA