post image
KOMENTAR
Sangat disayangkan, masih terjadi kekerasan terhadap insan pers di tanah air. Apa lagi pelakunya adalah kader partai yang notabene merupakan calon pemimpin bangsa.

"Pengurus partai yang merupakan salah satu kolompok intelektual di negeri ini. Mereka harus mengedepan peraturan, undang-undang, etika dan moral dalam menyikapi berbagai hal," Kata Sekjen Aliansi Indonesia, T Bustamam, Jumat (20/2/2014).‎

‎Hal ini disampaikan mengomentari penganiayaan yang dilakukan pengurus DPD II  PAN dan DPC PAN,  terhadap Randy Yasetiawan, Wartawan Radar Bekasi.

‎Menurut Bustamam, para pihak yang merasa dirugikan pemberitaan pers jangan mengedepankan arogansi dengan kekuatan, kekuasaan dan jabatan yang dimiliki.

‎Seharusnya, jika pengurus yang bersangkutan merasa dirugikan dengan pemberitaan media yang bersangkutan, mereka dapat melakukan komunikasi dan melakukan hak pembelaan seperti hak jawab dan hak sanggah yang telah diatur oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

‎"Bukannya menempuh kekerasan yang jelas merupakan tindak pidana," tutur Bustamam.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel