Pada tanggal 18 Oktober tahun lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden 148/2014 tentang Pengembangan, Pelindungan, Penelitian, Pemanfaatan dan Pengelolaan Situs Gunung Padang.
Semua hipotesa riset yang dilakukan Tim Terpadu Riset Mandiri di situs megalitikum Gunung Padang sejak 2011 telah dipertanggungjawabkan secara akademik dan faktual sehingga akhirnya muncul Perpres itu.
Kini TTRM yang diinisiasi Andi Arief menunggu kelanjutan dari pembentukan tim peneliti berskala nasional untuk melanjutkan penelitian dan pemugaran Gunung Padang seperti yang diamanatkan di dalam Perpres.
"Untuk membuka dan memugarnya tim peneliti (TTRM) akan tertib sebagai wargamegara karena secara de facto dan de jure riset ini sudah diambil alih oleh negara. Mudah-mudahan di tengah kesibukannya Menteri Anies Baswedan bisa secepatnya melanjutkan proses ini," ujar Andi Arief dalam keterangan Jumat pagi (20/2/2015).
Dia mengatakan bahwa penelitian di Gunung bersifat bottom-up. Walaupun dilakukan secara mandiri dalam hal pembiayaan, namun proses penemuan merangkak dari bawah dan mengikuti peraturan dan perundangan, dari mulai pengakuan Pemkab Cianjur, Pemda Jabar, Kemendikbud dan akhirnya Presiden melalui Perpres.
"TTRM sudah berkomunikasi dengan Kemendikbud. Kami berharap pada saat yang tepat, semua yang selama ini adalah misteri di bawah permukaan Gunung Padang akan terang benderang serta memiliki manfaat panjang buat sejarah dan kemakmuran rakyat," kata Andi Arief.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA