Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015) pagi, melantik dan menyaksikan pengambilan sumpah tiga pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkannya melalui tiga Keputusan Presiden (Keppres).
Ketiga pimpinan sementara KPK yang dilantik itu adalah:
1. Taufiqurrahman Ruki sesuai Keppres Nomor 14/P/2015 sebagai Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Abraham Samad;
2. Johan Budi sesuai Keppres Nomor 15/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK menggantikan Bambang Widjojanto; dan
3. Indriyanto Senoadji sesuai Keppres Nomor 16/P/2015 sebagai Wakil Ketua dan anggota pimpinan sementara KPK Busyro Muqoddas yang telah berakhir masa jabatannya.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah pimpinan KPK itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua Mahkamah Konstitusi (Arief Hidayat), dan para menteri Kabinet Kerja.
Perppu
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait dengan masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK menyusul berakhirnya masa jabatan Busyro Muqoddas, Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK, dan selanjutnya akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk pengangkatan anggota sementara pimpinan sementara KPK.
Dalam konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/2/2015), Presiden Jokowi menyebutkan, penerbitan Perppu dan Keppres itu dimaksudkan agar KPK dan menjaga keberlangsungan kerjanya.
"Saya menginstruksikan kepada Kepolisian Republik Indonesia dan meminta KPK untuk mentaati rambu-rambu atau hukum dan kode etik untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara," kata Presiden Jokowi.[rgu]
KOMENTAR ANDA