
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga di PN Medan, Rabu (18/2/2015).
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala yang meminta agar keduanya dihukum masing-masing 19 tahun penjara.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Sasmi Siregar menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan hakim. JPU pun menyampaikan sikap serupa.
Tempar dan Miswardi ditangkap polisi di Jalan AH Nasution Medan, beberapa waktu lalu. Dari tangan mereka disita 14.320 butir pil ekstasi.[ben]
KOMENTAR ANDA