MBC. Personel Denpom I/1 Pematangsiantar mengamankan 2,5 ton pupuk oplosan dan menangkap 2 orang terlibat praktik pengoplosan tersebut dari salah satu rumah di Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yang diamankan didalam rumah tersebut adalah Andi alias Aseng (19), warga Belawan dan Wijaya alias Andi (34), warga Kisaran.
Dari situ, personil Denpom juga mengamankan barang bukti zat pewarna, timbangan, mesin jarum goni, mobil Grand Max BK 9138 VQ dan Colt Diesel BK 8861 LL, 2,5 ton pupuk yang sudah dioplos, yaitu pupuk ZA dioplos menjadi KCL Mahkota, pupuk urea subsidi diganti karung menjadi pupuk non subsidi.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu tentang adanya aktivitas pengoplosan pupuk itu.
Mendapat laporan itu, personil Denpom melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat melakukan penggerebekan, dua orang diamankan dilokasi dan seorang pelaku berinisial A melarikan diri.
"Saat kita interogasi, kedua orang yang diamankan merupakan pekerja. Sementara, yang punya pupuk oplosan adalah Along yang merupakan warga Medan. Along merupakan tahanan Polres Simalungun dalam kasus yang sama," jelas Penyelidik Kriminal Pengamanan Fisik (Lid Krim Pam Fik) Denpom I/1 Pematangsiantar, Kapten CPM Antonius Sembiring, Rabu (18/2/2015).
Dari keterangan keduanya, mereka baru dua bulan bekerja sebagai pengolos pupuk tersebut dengan sistem penggajian hasil kerja sendiri.
"Untuk per zak pupuk dibayar Rp500. Rata-rata penghasilan per hari mencapai sekitar Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dibagi dua orang. Pupuk yang sudah siap dioplos tersebut akan dikirim ke Baganbatu, Riau," jelasnya.
Dikatakannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Polres Simalungun. Setelah kita interogasi, kedua pelaku berikut barang bukti akan kita serahkan ke Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA