post image
KOMENTAR
DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam sidang paripurna dewan kemarin (Selasa, 17/2).

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik menyambut baik UU tersebut. KPU sebut dia siap menjalankan segala muatan dalam UU yang baru itu.

"Setelah UU Pilkada ditetapkan, kami fokus melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab KPU," kata Husni saat dihubungi redkasi, Rabu (18/2/2015).

Dari hasil revisi disepakati beberapa poin perubahan. Beberapa perubahan yang disepakati berkaitan dengan penyelenggara pilkada, yaitu KPU. Tahapan penyelenggaraan pilkada juga diperpendek dari 17  bulan menjadi 7 bulan. Adapun uji publik yang sebelumnya diatur dalam perppu dihapus.

Syarat pengajuan dari partai harus didukung parpol atau gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di dewan atau 25 persen suara pada pemilu. Sementara syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan 3,5 persen, dari minimal 3 persen menjadi 6,5-10 persen dari jumlah penduduk.

Pelaksanaan pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen. Sedangkan tahapan pilkada serentak dimulai Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, 2020, 2022, 2023 dan pilkada serentak nasional 2027.  Dan untuk pembiayaan akan didukung dana APBD dan dibantu APBN.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa