Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketuanya Fadil Zon, pada Selasa (17/2/2015), secara aklamasi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarul Zaman menjelaskan, ada beberapa hal yang disepakati bersama secara musyawarah dan mufakat didalam perubahan UU ini, diantaranya menyetujui memperpendek tahapan penyelenggaraan Pilkada.
"Kita perpendek secara keseluruhan menjadi 7 bulan, jadi tidak 17 bulan lagi seperti dahulu, coba dengan dengan waktu panjang begitu, gimana lelahnya," ujar Rambe.
Selanjutnya, mengenai penyelenggara, DPR, menurut Rambe, Komite I DPD dan Pemerintah menetapkan penyelenggara Pilkada adalah KPU.
"Dalam UU ini kita nyatakan KPU sebagai penyelenggaraanya, kecuali nanti ada UU yang menetapkan dibatalkannya KPU sebagai penyelenggara Pilkada," ujarnya.
Menyangkut uji publik, tambah Rambe, dalam UU Dasar tidak dinyatakan harus ada uji publik namun dilakukan secara demokratis. Oleh karena itu istilah uji publik dihapus, namun urusan-urusan yang menyangkut dengan komitmen, integritas, dan kompetensi daripada calon itu adalah tanggung jawab yang mencalonkan.
"Yang mencalonkan adalah parpol dan gabungan parpol, dan diserahkan sepenuhnya oleh Parpol untuk mengatur bagaimana tahapan pengenalan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ada tahapan sosialisasi oleh parpol yang ditentukan oleh parpol itu sendiri, jelas Rambe.
Dalam perubahan UU ini, ujar Rambe, juga menetapkan dukungan melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinaikan antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen.
Berikutnya, terang Rambe, hal-hal yang disepakati bersama adalah mengenai efesiensi dan efektifitas Pilkada dalam satu putaran,
"Memang dalam perubahan UU ini tidak dinyatakan dibuat satu putaran tapi suara terbanyak, jadi jelas suara terbanyak dalam putaran pemungutan suara itulah yang menang, tidak usah lagi ada rencana membuat kampanye dan putaran berikutnya," tegasnya.
Pertimbangannya, kata Rambe, tidak ada korelasi partisipasi pemilih yang lama akan turun, maka dari itu demi efisiensi dan mempercepat semuanya dilaksanakan dengan suara terbanyak,
"Memang makna pemilihan langsung kan intinya disana," tambah Rambe.
Poin berikutnya adalah disepakatinya Gubernur minimal berusia 30 tahun, dan Bupati atau Walikota minimal berusia 25 tahun. Selanjutnya disepakati Gubernur, Bupati maupun Wali Kota tetap berpendidikan minimal SLTA atau sederajat
Soal pasangan, Rambe menjelaskan, bahwa yang dipilih nanti bukan gubernur saja tetapi satu paket satu pasangan.
Mengenai permasalahan sengketa hasil Pilkada, jelas Rambe, dalam UU perubahan ini diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"MK lah yang menurut kami paling siap menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada, tentunya sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus yang menangani sengketa Pilkada," jelasnya.
Sementara soal biaya, telah disepakati pembiayaan Pilkada diambil dari APBD didukung juga dengan APBN.[rgu]
KOMENTAR ANDA