post image
KOMENTAR
Sebanyak 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam jadi tersangka kepemilikan senjata ilegal.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso menjelaskan, penyidik masih harus mendalami materi barang bukti itu sendiri dan keterangan yang diperoleh dari para saksi sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.

Namun dari penelusuran yang ada, jelas Buwas, para anggota Polri yang ditugaskan di KPK itu belum mengembalikan senpi yang diamanahkan semasa Kabareskim dijabat Komjen Suhardi Alius.

"Kita akan sita. Mereka ini tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata," kata Buwas kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Lanjut Waseso, dengan tidak mengurus perpanjangan surat izin maka senjata yang dikuasai mereka dianggap ilegal.

"Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang," tegasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim oleh anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Mochmashur atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Laporan GMBI itu diterima pihak Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim.[rgu/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum