Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga miskin dipastikan tidak akan membuat pemerintah daerah merugi. Sebab, kebijakan tersebut tidak akan membuat terjadinya pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB tersebut.
"Saya memastikan PAD dari sektor pajak tidak akan berkurang signifikan meski hal tersebut diterapkan," katanya saat ditemui di UISU, Selasa (17/2/2015).
Ia menjelaskan, penghapusan PBB bagi warga tidak mampu merupakan terobosan dari pemerintah pusat untuk menyederhanakan banyaknya pungutan dan pengurusan atas tanah. Ia bahkan menyatakan akan memberikan kebebasan bagi daerah untuk mengabaikan kebijakan tersebut jika PAD dari sektor pajak berkurang mencapai 25 persen.
"Saya berani menyampaikan itu karena menurut saya tidak akan ada pengurangan PAD hingga 25 persen pasca diberlakukannya kebijakan ini," ungkapnya.
Ditanya mengenai kriteria warga miskin yang akan memperoleh dispensasi pembebasan PBB tersebut, Ferry mengatakan hal tersebut bisa diinventarisir melalui surat permohonan keringanan pajak yang kerap masuk dari masyarakat.
"Kita bisa inventarisir dari masuknya permohonan keringanan pajak, kalau misalnya sudah berkali-kali dia mengajukan surat keringanan pajak, tentu kita bisa melihat hal tersebut sebagai salah satu indikasi memberikan kebebasan pajak," sebutnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA