Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menangkap tiga pengedar uang dollar palsu yang akan disebarkan ke Kota Medan.
Ketiga pelaku pengedar uang palsu ini berinisal AW, SE dan SF yang merupakan warga Binjai diamankan di Garuda Plaza Hotel, Jalan Sisingamangaraja.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 288.800 US pecahan 100 dollar dengan nilai sekira Rp3.677.868.000.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Ahmad Haidar mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran uang dollar palsu.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiganya.
"Ketiga pelaku tertangkap tangan saat mengedarkan uang dollar AS itu. Mereka menjual per blok senilai 100 ribu US dollar palsu seharga Rp2 juta sampai Rp8 juta," katanya, Selasa (17/2/2015).
Dari pemeriksaa, ketiga pelaku mengaku sudah pernah berhasil menjual dollar palsu itu.
"Mereka pernah berhasil menjual tiga blok senilai 300 ribu US dollar kepada warga negara Malaysia di kota Binjai seharga Rp10 juta," katanya.
Para pelaku mengaku, sudah tiga bulan menawarkan uang dollar AS palsu itu kepada rekan-rekannya di Binjai, Langkat, Pematangsiantar, Medan dan Riau, Pekanbaru. Dan sekira dua bulan lalu menjualnya kepada Robert, warga negara Malaysia.
"Saat ini kita masih menyelidiki dimana pembuatan uang dollar palsu itu. Ketiga pelaku kita amankan mengaku sebagai pengedar," jelasnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DJ warga Aceh yang diketahui sebagai pembuat uang dollar palsu itu.
"Untuk ketiga pelaku akan kita jerat dengan pasal 244 subs pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA