post image
KOMENTAR
Penyidik Tipikor Polda Sumut melimpahkan berkas dan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (17/2/2015).

Pelimpahan berkas dan tersangka ini karena terlibat  kasus dugaan korupsi lahan base camp dan acses road PLTA Asahan III Kecamatan Meranti, Kabupaten Tobasa.

Kasmin sampai ke Kejatisu dengan didampingi  penasehat hukumnya, M Raja Simanjuntak.

"Saya serahkan sama Tuhan,"jawabnya singkat.‬

Penasehat hukum Kasmin mengaku, kliennya saat ini mengalami sakit jantung dan dirawat di RS Mitra, Kelapa Gading.

"Sudang dipasang ring di jantungnya dan perawatannya normal,"jelasnya.‬

‪Dia menambahkan,  untuk menahan kepala daerah tidak sama dengan menahan tersangka lain. Sebab memerlukan izin presiden yang diajukan terlebih dahulu ke Mendagri melalui Sekretaris Negara.‬ ‪Raja pun mengaku kliennya bukan ditangkap.

"Ini bukan ditangkap, karena kami tidak ada menerima surat penangkapan, penjemputan paksa juga tidak ada," terangnya.‬

Dalam kasus ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menyebutkan Kasmin Simanjuntak melakukan korupsi dan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan tidak tutup kemungkinan akan melakukan penahanan terhadap Kasmin Simanjuntak pada tahap II itu.‬

Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999  jo Undang-undang No. 20 tahun 2001  jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.‬

Untuk diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum