Isak (30) warga Jalan Klambir V, Gang Rahmad, Desa Klambir V, Kecamatan Medan Helvetia babak belur dihajar massa.
Ia diamankan karena hendak merampok Acong alian Anto (35) warga Jalan Rahayu, Kecamatan Medan Denai saat berada didalam toilet SPBU 14 201 1121, Jalan Ringroad, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (16/2/2015) sore.
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban yang merupakan bos panglong UD. Binar usai mengambil uang dari ATM yang ada di SPBU itu.
Selanjutnya, korban pun pergi kekamar mandi untuk buang air kecil. Disitu, pelaku langsung masuk bersama korban.
Sementara, rekannya berinisial K dan A (dpo) warga Tanah Garapan Pasar IV, Desa Klambir V, Kec. Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang menunggu diluar.
Didalam toilet SPBU, pelaku lalu menyetrum korban menggunakan strum berkekuatan 500 watt. Selanjutnya, pelaku pun keluar dari toilet bersama uang hasil rampokannya.
Acong yang menjadi korban perampokan lalu betteriak minta tolong. Teriakan korban lalu mengundang perhatian warga dan para pemilik kendaraan yang sedang mengisi BBM.
Selanjutnya, warga pun mengejar pelaku dan mengangkap serta menghajarnya hingga babak belur. Sementara dua rekannya berhasil melarikan diri.
Beruntung, personil polisi Polsek Sunggal yang mendapat informasi langsung turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Dari situ, polisi juga mengamankan barang bukti alat strum dan kereta Honda Supra X BK 2435 US.
Pelaku mengaku, nekad merampok karena terlilit hutang.
"Aku baru dipecat bang dari kerjaanku sebagai kuli banguna di proyek. Istriku punya hutang diwarung dan sudah didesak untuk membayarnya, makanya aku bingung,"katanya.
Ia juga mengaku, bahwa strum tersebut kepunyaan temannya K.
"Punya dia itu Bang, bukan punyaku," jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan pelaku.
"Sudah kita amankan dan masih kita interogasi. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap dua rekannya yang berhasil melarikan diri,"pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA