M Iqbal Siregar alias Iqbal (28) warga Jalan Jalan Klambir V, Gang Hasanah, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal harus mengakhiri pekerjaannya setelah 23 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Pencuri sepeda motor antar provinsi dan hanya mengenyam lulusan kelas IV SD ini ditangkap oleh Unit Judi Sila (Vice Control) Satresrkim Polresta Medan.
Resedivis yang pandai membuat kunci letter T ini diamankan bersama rekannya M Irvan Avandi Pisang alias Ivan (28) di Jalan Priya Laut, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka yang pernah melakukan aksi pencurian di Sumatera Barat, Rantau Prapat dan Medan ini bermula dari laporan korbannya Hirman (47) warga Jalan Binjai KM 9, Gg Balai Desa, Kelurahan Lalang, Kecamanatan Medan Sunggal.
Dimana, korban mengaku kehilangan sepeda motor Spacy saat parkir di Jalan Balai Desa, Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (10/2/20 15) lalu.
"Saat korbannya bekerja di gudang ayam potong, tersangka mencuri kereta korban Selanjutnya, tersangka mendorong kereta sejauh 3 meter dan menghidupkannya lalu kabur," ucap Kanit VC Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing.
Ia mengaku, kereta curian itu dijual tersangka tersangka menjual pada seseorang di Medan dengan harga Rp3 juta.
"Pengakuannya, sudah beraksi 23 kali. Diantaranya Pematangsiantar, Bagan Siapi-api, Binjai, Stabat dan Rantau Prapat," jelasnya.
Selain kedua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah kereta curian bernama Suparman (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA