post image
KOMENTAR
M Iqbal Siregar alias Iqbal (28) warga Jalan Jalan Klambir V, Gang Hasanah, Kelurahan  Lalang, Kecamatan  Medan Sunggal harus mengakhiri pekerjaannya setelah 23 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Pencuri sepeda motor antar provinsi dan hanya mengenyam lulusan kelas IV SD ini ditangkap oleh Unit Judi Sila (Vice Control) Satresrkim Polresta Medan.

Resedivis yang pandai membuat kunci letter T ini diamankan bersama rekannya M Irvan Avandi Pisang alias Ivan (28) di Jalan  Priya Laut, Kelurahan  Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka yang pernah melakukan aksi pencurian di Sumatera Barat, Rantau Prapat dan Medan ini bermula dari laporan korbannya  Hirman (47) warga Jalan  Binjai KM 9, Gg Balai Desa, Kelurahan  Lalang, Kecamanatan  Medan Sunggal.

Dimana, korban mengaku kehilangan sepeda motor Spacy saat parkir di Jalan  Balai Desa, Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (10/2/20 15) lalu.

"Saat korbannya bekerja di gudang ayam potong, tersangka mencuri kereta korban Selanjutnya, tersangka mendorong kereta sejauh 3 meter dan menghidupkannya lalu kabur," ucap Kanit VC Polresta Medan, AKP Martuasah Tobing.

Ia mengaku, kereta  curian itu dijual tersangka tersangka menjual pada seseorang di Medan dengan harga Rp3 juta.

"Pengakuannya, sudah beraksi 23 kali. Diantaranya Pematangsiantar, Bagan Siapi-api, Binjai, Stabat dan Rantau Prapat," jelasnya.

Selain kedua tersangka, polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan seorang penadah kereta curian bernama  Suparman (45) warga Jalan  Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tersangka akan kita kenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal