post image
KOMENTAR
Sengketa pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan secara serentak mulai Desember mendatang akan tetap ditangani Mahkamah Konstitusi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (17/2/2015).

"Untuk sengketa pemilu jadinya dikembalikan ke MK sampai dengan terbentuknya badan pengadilan khusus," ujarnya.

Sebelum lembaga pengadilan khusus itu terbentuk, sambung Riza, sengketa hasil pemilu tetap ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

"Jadi perselisihan pilkada kan ada tiga. Untuk administrasi dan pengawasan itu tetap di Bawaslu, untuk pidana di PTUN dan untuk perselisihan hasil di MK. Dan itu pokoknya di MK terus sampai terbentuk badan peradilan khusus pemilu," sambung politikus Gerindra ini.

Dengan penegasan ini, wewenang untuk mengadili sengketa pemilu di Mahkamah Agung yang sebelumnya diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2014 ditiadakan.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa