post image
KOMENTAR
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Demokrat, Wahidin Halim bersyukur keinginan rakyat agar pemilihan kepala daerah digelar secara langsung akhirnya resmi terpenuhi.

Karena, Komisi II DPR, Komite I DPD, dan Pemerintah telah sepakat dan menandatangani hasil revisi UU 1/2015 tentang Pilkada. Revisi UU yang berawal dari Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan disahkan di Rapat Paripurna hari ini.

"(Saya) menyampaikan rasa syukur bahwa perjuangan Partai Demokrat bersama rakyat yang menghendaki pilkada langsung melalui Perppu yang dilahirkan oleh Pemerintahan Presiden SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat telah terpenuhi," jelas Wahidin Halim, dilansir rmol.co, Selasa, (17/2/2015).

Dalam revisi UU tersebut, terdapat sejumlah perubahan. Termasuk soal uji publik dan poin pencalonan tanpa pasangan.

Wahidin menjelaskan, pihaknya tetap ingin poin uji publik dimasukkan karena itu menjadi keniscayaan dalam rangka menciptakan pilkada yang transparan dan akuntabel serta untuk melahirkan pemimpin daerah yang teruji kualitasnya, baik secara moral, intelektual, sosial, serta memiliki track record yang baik dan tidak tercela.

"Bagi kami, poin ini adalah sesuatu yang prinsip dan fundamental sehingga tidak bisa dihapus dalam revisi ini. Kalau kendalanya hanya soal teknis administratif dan memakan waktu, ya tinggal diatur saja agar masuk dalam tahapan Pilkada," tegas mantan Walikota Tangerang ini.

Dia menerangkan, dalam 10 poin perbaikan yang sejak awal diusulkan Demokrat, uji publik merupakan poin utama untuk menciptakan kualitas Pilkada menjadi lebih baik.

Sementara soal poin pencalonan tanpa pasangan, Demokrat juga tetap bertahan agar pencalonan kepala daerah dilakukan tanpa pasangan atau gubernur, bupati, dan walikota saja. Hal ini sebagai konsekwensi logis atas fakta disharmoni atau konflik antara kepala daerah dengan wakilnya yang sampai angka 93 % pecah kongsi atau sekitar 986 pasangan dan hanya 7% atau 40 yang berpasangan kembali.

"Realitas ini telah mengganggu efektifitas pemerintahan daerah dan menghambat proses pelayanan masyarakat," ungkapnya.

Meski begitu, diakuinya, kedua poin tersebut akhirnya dihapus.

"Demokrat tetap bertahan, walaupun berada pada posisi minoritas. Paling tidak, kami memang benar-benar memperjuangkan pilkada yang lebih baik," tandasnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa