Dengan adanya keputusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG), berarti sudah ada dua institusi, yaitu Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa calon Kapolri itu tidak bermasalah secara hukum.
"Pengadilan Jakarta Selatan menganulir status BG sebagai tersangka. Saya pribadi memohon kepada siapapun, mari kita hormati apapun keputusan pengadilan, mengingat NKRI adalah negara hukum, hukum di atas segala-galanya," kata anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, (Senin, 16/2).
Hasanuddin menyarankan kepada Presiden Joko Widodowi melantik segera Komjen BG sebagai Kapolri sekarang juga setelah status tersangkanya gugur.
"Penundaan pelantikan BG sebagai Kapolri adalah karena KPK menyatakan BG sebagai tersangka. Sekarang status itu sudah dianulir, jadi tak ada alasan untuk menundanya," ujar TB Hasanuddin.
Apalagi, lanjut Ketua DPD PDIP Jawa Barat ini, Komjen BG sudah dinyatakan lolos dalam fit and proper test di DPR.
"Jangan biarkan situasi dalam ketidakpastian, Polri butuh Kapolri baru," tegasnya. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA