post image
KOMENTAR
Partai Golkar Sumatera Utara memastikan Ketua DPD Golkar Sumut, Ajib Shah tidak dipecat dari jabatannya tersebut. Hal ini disampaikan terkait munculnya  surat dari DPP golkar kubu Agung Laksono dengan nomor surat 017/DPP/GOLKAR/II/2015 tanggal 7 Februari 2015 tentang pemberhentian H Ajib Shah dari jabatan ketua DPD Golkar Sumut dan menetapkan Ketua DPP Leo Nababan sebagai Pelaksana tugas.

"Kami tidak mengenal Agung Laksono sebagai ketum," kata Biro Organisasi DPD Golkar Sumut, Zainal Arifin Sinambela kepada wartawan di Medan, Senin (16/2/2015).

Disebutkannya saat ini posisi Ketua DPD Golkar Sumut yang dipercayakan kepada H Ajib Shah tidak ada masalah. Sekalipun politisi seperti Leo Nababan disebutkan sudah menggantika posisi dengan menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt). Pihaknya pun tidak ingin menanggapi wacana ini terlalu jauh.

"Kita tidak ingin menanggapi ini terlalu jauh. Dari putusan Mentri Hukum dan HAM saja dilihat, mana yang diakui," katanya.

Untuk menguatkan tidak adanya kepemimpinan dibawah kubu Agung Laksono, Zainal Arifin memperlihatkan foto copy surat dari Menkum HAM nomor : M.HH.AH.11.03-11 tertanggal 5 Februari 2015 perihal penjelasan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar. Isi dari surat tersebut adalah menegaskan jika Kepengurusan Partai yang terakhir tercatat di Kemnkum HAM adalah kepengurusan berdasarkan SK Menkum HAM nomor M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang Pengesahan Susunan Komposisi dan Personalia masa bakti 2009-2015 dengan Ketua Umum Ir. Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

"Dalam surat ini jelas disebutkan Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham," ungkapnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa