post image
KOMENTAR
Keputusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janggal dan harus batal demi hukum.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie M Massardi menyatakan, salah satu putusan yang menetapkan status BG sebagai tersangka gratifikasi tidak sah secara hukum adalah blunder.
 
Hakim Sarpin rupanya tidak memahami bahwa ada tiga jenis tindak pidana yang oleh bangsa Indonesia telah disepakati sebagai kejahatan luar biasa (extra ordionary crime), yaitu (1) narkoba, (2) terorisme, dan (3) korupsi. Untuk itu, penanganannya juga harus dengan cara-cara luar biasa,” kata dia kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Senin (16/2).
 
Sarpin, masih kata dia, seharusnya menolak permintaan praperadilan Komjen Budi Gunawan itu. Apalagi, korupsi masuk dalam kualifikasi kejahatan yang luar biasa.
 
Seharusnya, hanya pengadilan resmi forum yang bisa dipakai untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak dalam kasus tindak pidana yang kualifikasinya extra ordionary crime," tegas jubir presiden Gus Dur ini.
 
Bayangkan, lanjut dia, kalau penjahat narkoba yang memiliki jaringan kuat dan uang banyak bisa leluasa memakai forum praperadilan. Pasti akan banyak penjahat kelas kakap narkoba lolos dari jerat hukum.
 
Bahkan untuk kasus terorisme, para tersangkanya bahkan banyak yang tewas di-dor Densus 88/Polri, dan nyaris tak ada keluarga yang mempertanyakan hal ini, karena masyarakat sudah paham bahwa ini memang kejahatan dalam kategori extra ordionary crime yang sudah membahayakan bangsa dan negara,” terangnya.

Karenanya, Adhie meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk segera bertemu membahas dan menyelesaikan kejanggalan keputusan hakim PN Jaksel itu
 
Makanya, agar juga tidak membuat hukum seolah dijadikan permainan di level elite, harus ada upaya hukum lain yang extra ordinary guna membatalkan keputusan hakim Sarpin," demikian Adhie Massardi. [hta/rmol]









 

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa